Polri Periksa Saksi Usut Kasus TPPO 1.047 Mahasiswa ke Jerman

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Dok Polri

Polri Periksa Saksi Usut Kasus TPPO 1.047 Mahasiswa ke Jerman

Siti Yona Hukmana • 22 March 2024 17:37

Jakarta: Polri memastikan akan memeriksa saksi untuk mengusut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 1.047 mahasiswa dengan modus program magang atau ferien job di Jerman. Pemeriksaan saksi khususnya mendalami kerja sama 33 universitas dengan perusahaan yang memberangkatkan para mahasiswa.

"Konteks pertanyaannya apakah akan melakukan pemeriksaan terhadap adanya kerja sama antara PT SHB dengan beberapa universitas tadi, tentu konteksnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi2 yang berkaitan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Maret 2024.

Trunoyudo belum mau berbicara soal pemeriksaan rektor 33 universitas tersebut. Namun, dia menyebut siapapun yang mengetahui bisa menjadi saksi.

"Tentu siapapun yang memang akan menjadi saksi terkait konteks perkara ini membuat terang peristiwa ini akan kami lakukan koordinasi dan juga pemeriksaan," ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Kasus TPPO ribuan mahasiswa ini terungkap setelah KBRI menerima kedatangan empat mahasiswa yang mengaku sedang mengikuti program ferien job di Jerman. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia, dengan total 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman.

Para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB. Mereka dikenakan biaya pada saat pendaftaran. Bahkan, PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam MoU atau nota kesepahaman.

Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan bahwa ferien job masuk ke dalam program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM), serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 sks. Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap bahwa PT SHB tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.

Sehingga perusahaan tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri untuk bekerja dan juga magang di luar negeri. Namun, pihak universitas tetap mengirimkan mahasiswa ke Jerman.

"Faktanya mahasiswa tersebut dipekerjakan non prosedural, sehingga korban tersebut tereksploitasi," tutur Trunoyudo.
 

Baca juga: 

Polri Beberkan Kronologi TPPO 1.047 Mahasiswa di Jerman



Total ada lima orang warga negara Indonesia ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Dua diantara berada di Jerman dan tengah diupayakan dibawa ke Indonesia.

Ke-5 tersangka berinisial ER alias EW (perempuan), 39; A alias AE (perempuan), 37; SS (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60. Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)