Badan Pengawas Pemilu. Foto: MI/Susanto
Media Indonesia • 18 December 2023 17:28
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal membatasi akses data temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dana mencurigakan untuk Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membeberkan data dari PPATK itu berbentuk laporan intelijen keuangan.
"Kami juga harus membatasi, karena datanya data intelijen keuangan, bukan data yang bisa diakses oleh publik," kata Bagja, Senin, 18 Desember 2023.
Bagja menerangkan Bawaslu akan menyampaikan beberapa rekomendasi kepada peserta pemilu terkait penggunaan dana kampanye. Bawaslu juga akan melaporkan temuan transaksi mencurigakan untuk dana kampanye ini ke polisi dan kejaksaan.
"Kami akan kami sampaikan kepada pihak terkait khususnya polisi dan jaksa. Karena akan berkaitan dengan tindak pidana pemilu. Kami akan sampaikan kepada Sentra Gakkum dulu. Nah ini masih dalam pengkajian kami," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Harus Memastikan Dana Kampanye Bukan Hasil Kejahatan |