Bawaslu Batasi Akses Data Transaksi Mencurigakan dari PPATK

Badan Pengawas Pemilu. Foto: MI/Susanto

Bawaslu Batasi Akses Data Transaksi Mencurigakan dari PPATK

Media Indonesia • 18 December 2023 17:28

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal membatasi akses data temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dana mencurigakan untuk Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membeberkan data dari PPATK itu berbentuk laporan intelijen keuangan.

"Kami juga harus membatasi, karena datanya data intelijen keuangan, bukan data yang bisa diakses oleh publik," kata Bagja, Senin, 18 Desember 2023.

Bagja menerangkan Bawaslu akan menyampaikan beberapa rekomendasi kepada peserta pemilu terkait penggunaan dana kampanye. Bawaslu juga akan melaporkan temuan transaksi mencurigakan untuk dana kampanye ini ke polisi dan kejaksaan.

"Kami akan kami sampaikan kepada pihak terkait khususnya polisi dan jaksa. Karena akan berkaitan dengan tindak pidana pemilu. Kami akan sampaikan kepada Sentra Gakkum dulu. Nah ini masih dalam pengkajian kami," ujarnya.
 

Baca juga: Bawaslu Harus Memastikan Dana Kampanye Bukan Hasil Kejahatan

Rencananya, Bawaslu membeberkan konkret kajian soal temuan transaksi mencurigakan peserta pemilu pada Selasa, 19 Desember 2023

PPATK menyatakan adanya peningkatan transaksi mencurigakan selama masa kampanye Pemilu 2024. Peningkatan transaksi berkaitan degan pihak-pihak yang berkontestasi di Pemilu 2024. Dugaan transaksi ilegal itu ditemukan usai PPATK mengikuti data Daftar Calon Tetap (DCT).

"Nah dari DCT kita ikuti, kita melihat memang transaksi terkait dengan pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)