Sidang etik Dewas KPK untuk Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 27 December 2023 13:11
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan memberi vonis etik berat terhadap Firli Bahuri. Ketua nonaktif KPK itu diminta mengundurkan diri dari jabatan dan tidak ada pertimbangan meringankan buat Firli.
"Hal meringankan, tidak ada," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.
Sementara itu, ada lima pertimbangan memberatkan dalam vonis etik Firli. Pertama, Firli tidak mengakui perbuatannya.
Kedua, tidak hadir dalam persidangan etik. Alasan yang diberikan Firli atas mangkirnya pun dinyatakan tidak sah.
"Tiga, berusaha memperlambat jalannya persidangan," ucap Tumpak.
Baca juga: Komunikasi Firli ke SYL, Ajak Main ke Rumah Usia Main Tenis |