Tak Ada Hal Meringankan dalam Vonis Etik Firli

Sidang etik Dewas KPK untuk Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Tak Ada Hal Meringankan dalam Vonis Etik Firli

Candra Yuri Nuralam • 27 December 2023 13:11

Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan memberi vonis etik berat terhadap Firli Bahuri. Ketua nonaktif KPK itu diminta mengundurkan diri dari jabatan dan tidak ada pertimbangan meringankan buat Firli.

"Hal meringankan, tidak ada," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.

Sementara itu, ada lima pertimbangan memberatkan dalam vonis etik Firli. Pertama, Firli tidak mengakui perbuatannya.

Kedua, tidak hadir dalam persidangan etik. Alasan yang diberikan Firli atas mangkirnya pun dinyatakan tidak sah.

"Tiga, berusaha memperlambat jalannya persidangan," ucap Tumpak.
 

Baca juga: Komunikasi Firli ke SYL, Ajak Main ke Rumah Usia Main Tenis

Pertimbangan memberatkan selanjutnya yakni Firli merupakan sosok ketua dan anggota pimpinan KPK. Dia seharusnya menjadi contoh baik di Lembaga Antirasuah.

"Terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik," ujar Tumpak.

Firli Bahuri dinyatakan bersalah karena melakukan komunikasi, dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan pihak berperkara di KPK. Lalu, dia juga tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Firli tercatat tidak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang. Pelanggaran ketua nonaktif KPK itu juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Semua pelanggaran etik itu diketahui usai Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada menguatkan tuduhan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu bersalah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)