Penyanyi Windy Idol di KPK. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 13 May 2024 11:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol hari ini, 13 Mei 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan pencucian uang yang menjerat Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan dirinya.
"(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Mei 2024.
Ali belum bisa memerinci informasi yang akan diulik penyidik dari keterangan Windy. Tapi, KPK turut memanggil dua saksi lain yakni pihak swasta Anda dan Advokat Robert Nababan untuk mendalami perkara ini.
Windy Idol mengakui menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang bersama Hasbi Hasan. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diterima.
“Sudah-sudah (menerima SPDP), Januari ya,” kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2024.
Windy mengaku belum kepikiran untuk mengajukan praperadilan atas status hukum tersebut. Dia sempat berkelit saat ditanya pengelolaan aset Hasbi.
“Saya enggak tahu, kita tunggu saja gimana beritanya, mohon doanya ya,” ujar Windy.
Baca: Kasasi Edhy Prabowo Hilang dari Dakwaan Gazalba, KPK: Hak Jaska |