Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 15 October 2024 15:35
Jakarta: Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Dia dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta,” kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 15 Oktober 2024.
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya ditambah empat bulan.
“Menyatakan terdakwa Gazalba Saleh tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama dan kedua penuntut umum,” ucap Fahzal.
Gazalba tidak diberikan hukuman pembayaran uang pengganti. Padahal, jaksa sudah memintanya dalam tuntutan.
Baca juga:
Anggota DPRD Solo Tersangka Otomatis Diberhentikan |