Dipanggil Bareskrim, Alex: Kalau Enggak Capek Saya Datang

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Dipanggil Bareskrim, Alex: Kalau Enggak Capek Saya Datang

Candra Yuri Nuralam • 14 December 2023 13:07

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata baru mau menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri jika kondisi badannya mumpuni. Saat ini, dia menjadi saksi dalam persidangan praperadilan rekan kerjanya, Firli Bahuri.

"Kalau saya enggak capek, saya datang ke Bareskrim atau penyidik Bareskrim ke kantor (Gedung Merah Putih KPK)," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Desember 2023.

Alex tidak mau memaksakan kehadirannya ke Bareskrim Polri jika agenda hari ini membuatnya capek. Tapi, kalau penyidik mau diperiksa, dia siap memberikan keterangan.

Alex juga belum bisa memastikan kehadirannya untuk bersaksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan yang menjerat Firli itu. Sebab, dia masih harus bekerja di kantornya.

"Saya lihat agenda siang nanti di kantor apa. Kalau ada agenda yang lain tentu saya minta ditunda," ucap Alex.

Baca: 

Firli Minta Sidang Etik Ditunda


Total 98 saksi dan 11 ahli diperiksa dalam proses penyidikan kasus ini hingga Senin, 11 Desember 2024. SYL selaku saksi korban diperiksa lima kali dalam pengusutan kasus ini. 

Sebanyak dua kali pemeriksaan dilakukan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, dan tiga kali pemeriksaan dilakukan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6. Sementara itu, Firli Bahuri diperiksa sebanyak tiga kali di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6. 

Pemeriksaan terakhir dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka pada Rabu, 6 Desember 2023. Firli Bahuri ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023. 

Dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terungkap Firli menerima uang suap dengan total Rp2,8 miliar. Uang Rp2 miliar dalam bentuk tunai dan Rp800 juta dalam bentuk valas yang telah dicairkan.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)