Ilustrasi. Medcom
Sri Utami • 15 February 2024 22:23
Jakarta: Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencuat karena diduga sarat kecurangan. Anggota Komisi II Aminurochman meminta publik tenang lantaran Sirekap bukan dasar hasil akhir dari perolehan suara.
"Sejak awal ini (Sirekap) hanya jadi instrumen alat bantu dalam meng-update data di masing-masing TPS. Jadi tidak bisa digunakan sebagai dasar hasil akhir, baik pilpres dan pileg," ujar Aminurochman, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.
Sirekap sejak awal pembahasan di DPR bersama penyelenggara pemilu menimbulkan perdebatan alot hingga disepakati hanya menjadi instrumen alat bantu dalam memperbaharui data di setiap TPS dan tidak bisa menjadi dasar penghitungan perolehan suara.
Sirekap, kata dia, tidak diatur dalam regulasi manapun untuk menguatkan legitimasinya, tetapi bisa digunakan internal KPU.
"Jadi hasil sirekap di media sosial itu hak publik untuk mem-publish-nya. Secara normatif PKPU tidak bisa dijadikan dasar, tetap hitungan manual C hasil. Sejak awal juga kami menekankan ini alat aplikasi yang diinisasi KPU (dan) Bawaslu itu sebetulnya memanfaatkan perangkat untuk memudahkan mengontrol," papar dia.
Baca Juga:
Bawaslu Tak Bisa Jamin Pemilu Susulan di Paniai Bebas Gangguan Keamanan |