Komisioner Bawaslu DIY, Umi Illiyina. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Medcom • 15 February 2024 14:32
Yogyakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperkirakan sejumlah TPS di Kabupaten Sleman, harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Hal ini disebabkan ada puluhan pemilih di TPS 126 Babarsari, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman bisa memilih calon presiden dan calon wakil presiden. Sementara, sejumlah orang di TPS lain tak diperbolehkan memilih.
"Kami masih mengkajinya karena pemilih itu tidak masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (daftar pemilih tambahan)," kata Komisioner Bawaslu DIY, Umi Illiyina dihubungi, Kamis, 15 Februari 2024.
Ia mengatakan sempat terjadi protes di TPS 124 lantaran peristiwa yang terjadi di TPS 126. Menurut dia, para pemilih yang protes mayoritas mahasiswa.
Umi mengatakan ada 21 surat suara Pilpres yang digunakan pemilih di luar DPT dan DPTb di TPS 126. Menurut dia, petugas KPPS sempat mendapatkan intimidasi dari calon pemilih.
Baca juga: KPU Pastikan Tidak Ada Pemungutan Suara Ulang di Bangka |