Langkah Pemerintah Pangkas Distribusi Pupuk Subsidi Didukung

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan. Foto: Istimewa.

Langkah Pemerintah Pangkas Distribusi Pupuk Subsidi Didukung

Anggi Tondi Martaon • 3 January 2025 18:06

Jakarta: Langkah pemerintah menyederhanakan distribusi pupuk bersubsidi dengan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) didukung. Kebijakan itu dinilai mempercepat penyaluran pupuk bersubsidi.

"Selama ini penyalurannya sangat birokratis, bertele-tele aturannya, sehingga menyulitkan dan merugikan petani, karena sering kali penyalurannya menjadi lama bahkan melewati musim tanam,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Januari 2024.

Politikus PAN itu menyebut penyaluran pupuk bersubsidi nantinya langsung diterima oleh gabungan kelompok tani (gapoktan). Sehingga, para petani tidak lagi membeli pupuk nonsubsidi ketika musim tanam tiba.

“Komisi IV DPR akan mengawal kemudahan akses bagi petani dalam memperoleh pupuk bersubsidi ini. Kami meminta Kementan dan PT Pupuk Indonesia untuk memastikan pupuk bersubsidi diperoleh dengan mudah oleh petani melalui gapoktan-gapoktan,” ungkap dia.
 

Baca juga: 

Penyaluran Pupuk Bersubsidi 2025 Dipercepat


Anggota DPR Dari daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) I itu mengingatkan para gapoktan untuk benar-benar mendistribusikannya langsung ke petani. Jangan sampai mereka menyalahgunakan kebijakan tersebut.

"Kita akan awasi semua, mulai dari Kementan, PT Pupuk Indonesia, hingga gapoktan, apakah pupuk bersubsidi ini benar-benar langsung diterima petani atau tidak,” sebut dia.

Dia menegaskan, penyaluran pupuk subsidi yang tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu tidak hanya menolong para petani. Hal itu sebagai upaya mewujudkan swasembada pangan yang ditargetkan pada 2027.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkap pemangkasan alur regulasi bagi pupuk subsidi. Para petani tak perlu lagi menunggu surat keputusan kepala daerah. Harapannya, kemudahan yang akan dikeluarkan dalam bentuk payung hukum peraturan presiden (Perpres) itu rampung dalam waktu dekat. 

 “Kita pangkas semua. Mudah-mudahan nanti Januari Perpres-nya keluar. Maka pupuk nanti tidak perlu petani ngajukan dulu lewati persetujuan Camat, Bupati, Gubernur, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, itu rumit,” ujar Zulhas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)