Sepanjang 2024, Peredaran Narkotika Senilai Rp8,6 Triliun Berhasil Dicegah

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Metrotvnews/Yona

Sepanjang 2024, Peredaran Narkotika Senilai Rp8,6 Triliun Berhasil Dicegah

Siti Yona Hukmana • 31 December 2024 15:18

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap capaian Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Polda jajaran. Sepanjang 2024, Polri berhasil menyelesaikan 36.174 perkara narkotika atau 84,47 persen dari total 42.824 kasus yang terungkap.

"Dari seluruh perkara tersebut, kami menyita barang bukti berbagai jenis narkotika yang siap diedarkan dengan nilai diperkirakan mencapai Rp8,6 triliun," kata Kapolri dalam paparan capaian kinerja selama 2024 di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Desember 2024.

Kapolri memprakirakan 40,4 juta jiwa berhasil diselamatkan dari penegakan hukum ini. Dia memastikan Polri terus menjalin kerja sama melibatkan kementerian/lembaga terkait di dalam maupun luar negeri dalam pencegahan peredaran narkoba.

"Guna mengoptimalkan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba yang terus berkembang dengan berbagai modus baru dan melibatkan jaringan internasional," ungkap dia.

Kapolri membeberkan sejumlah kasus besar yang berhasil diungkap Korps Bhayangkara. Seperti, pengungkapan Clandestine Laboratory Jawa Barat yang beroperasi selama kurang lebih empat bulan.

Dalam pengungkapan tersebut, kata Listyo, pihaknya menangkap sembilan tersangka yang berperan sebagai pengendali, pemodal, peracik, dan pencetak obat keras. Dengan barang bukti berupa 1 juta butir obat keras (170.000 gram) yang apabila dikonversi berhasil menyelamatkan 2,2 juta jiwa.

Kemudian, pengungkapan narkotika jaringan internasional Timur Tengah (Afghanistan-Aceh-Jakarta), dengan barang bukti 389 kg sabu senilai Rp800 miliar. Lalu, pengungkapan Clandestine Laboratory di Bali yang beroperasi selama dua bulan.
 

Baca Juga: 

Tutup Tahun, BNN Kota Jakut Rehabilitasi 118 Pengguna Narkoba


Listyo menyebut dalam pengungkapan tersebut, Polri menangkap empat tersangka yang berperan sebagai peracik dan pengemas. Selain itu, Polri menetapkan empat daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti yang disita dalam kasus itu seperti 1,2 juta butir happy five, 132,9 kg Hashish dan bahan baku, serta 7,365 cartridge pod, serta 17 mesin produksi dengan estimasi nilai Rp1,52 T. Apabila dikonversi berhasil menyelamatkan 1,49 juta jiwa.

Selanjutnya, Kapolri menyebut pihaknya juga menangkap DPO internasional di Thailand atas kasus Clandestine Laboratory. Dengan barang bukti yang disita 6.000 gram sabu, 108 gram kokain, 10.181 gram ganja, 485 gram hashish, 684 gram Mephedrone dan 520,032 Kg/L Prekursor cair/padat.

"Estimasi nilai barang bukti Rp11,5 Miliar yang apabila dikonversi berhasil menyelamatkan 1,6 juta jiwa," beber Listyo.

Polri dipastikan tidak hanya menegakkan hukum secara tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba, namun kejahatan lain yang meresahkan masyarakat. Seperti, perjudian yang berdampak besar pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)