30,2 Kg Sabu di Makassar Impor, Dikendalikan dari Lapas

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan, saat merilis kasus penangkapan sabu seberat 30,2 kilogram sabu, di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 28 Oktober 2024. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

30,2 Kg Sabu di Makassar Impor, Dikendalikan dari Lapas

Muhammad Syawaluddin • 28 October 2024 16:34

Makassar: Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, membongkar peredaran 30,2 kilogram sabu yang merupakan jaringan internasional.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan, mengatakan dari pengungkapan itu, 6 orang ditangkap. Kendati berasal dari luar negeri, peredaran 30,2 kg sabu tersebut dikendalikan dari salah satu Lembaga Pemasyarakatan (lapas).

"Jaringan ini dikendalikan  dari Lapas," katanya, di Kota Makassar, Senin, 28 Oktober 2024.

Yudhiawan tak mengungkap lapas yang dimaksud. Namun dia memastikan sabu masuk ke Indonesia dikirim via jasa ekspedisi ke Surabaya, Jawa Timur, lalu dikirimkan ke Makassar.
 

Baca juga: Komplotan Pengedar 30,2 Kg Sabu di Kota Makassar Dibekuk

Aparat masih melakukan pengembangan. Pasalnya selain 6 tersangka yang telah ditangkap, polisi masih memburu 4 orang lainnya yang diduga terkait kasus tersebut.

Polisi sebelumnya mengungkap komplotan pengedar 30,2 kg sabu tersebut dari Kota Makassar. Sebanyak 6 orang ditangkap dalam rentang waktu berbeda dengan jumlah barang bukti yang juga bervariasi.

Akibat perbuatan tersebut, keenam pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diancam Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama  20 tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati," tegas Yudhiawan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)