Kasus Suap Mantan Pejabat MA Jadi Pintu Masuk Mereformasi Total Sistem Peradilan

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Kasus Suap Mantan Pejabat MA Jadi Pintu Masuk Mereformasi Total Sistem Peradilan

Devi Harahap • 27 October 2024 18:40

Jakarta: Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, terungkapnya kasus jaringan mafia peradilan bernilai triliunan rupiah yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, membuktikan lemahnya pengawasan lembaga peradilan di Tanah Air.

“Bisa jadi memang rantai mafia peradilan itu panjang dan bertahap-tahap. Tapi terlepas dari itu, momentum ini harus bisa dijadikan jalan masuk untuk memperbaiki sistem kerja peradilan. Selain bersih-bersih MA, juga termasuk memperbaiki lembaga Komisi Yudisial agar bisa efektif,” ujarnya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Abdul menilai saat ini lembaga peradilan seolah telah lumrah menjadi tempat jual-beli keadilan oleh para mafia. Dikatakan bahwa terkuatnya kasus Zarof Ricar harus menjadi catatan serius bagi pemerintah untuk mereformasi lembaga peradilan hukum.  

“Saya kira betul tersangka ini bisa jadi pintu masuk menguak gerbang pintu mafia peradilan yang ada di semua level,” jelasnya.
 

Baca juga: 

KY Kawal Ketat Penangkapan Makelar Kasus di MA



Menurut Abdul, dengan penggeledahan barang bukti yang ditemukan Kejaksaan Agung mencapai lebih dari Rp 1 triliun, menandakan bahwa hampir semua halim di Indonesia kemungkinan pernah terlibat dalam jual beli kasus dengan tersangka.

“Mungkin jika ditelusuri, hampir sebagian besar hakim di Indonesia pernah menjadi ‘klien’ dari ZR, hanya saja kesulitannya mungkin mengumpulkan bukti-buktinya, kecuali ZR mengatakannya secara terbuka,” ujarnya.

Abdul menilai Zarof Ricar yang telah menjabat di Mahkamah Agung selama satu dekade sejak 2012 hingga 2022, telah menangani banyak kasus. Dalam hal penyidikan ke depan, ia mendorong agar Kejaksaan Agung mengungkap kasus-kasus apa saja dan siapa saja pihak hakim hingga pengacara yang terlibat suap olehnya.

“Persoalannya lagi para pengguna jasa ZR yang juga mungkin hampir sebagian besar para lawyer pasti tidak akan mengakui, bahkan menghindar untuk seolah-olah tidak mengenalnya,” tuturnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)