DPR akan Minta Pertanggungjawaban KPU soal Pengadaan Sirekap

Ilustrasi. Medcom.id

DPR akan Minta Pertanggungjawaban KPU soal Pengadaan Sirekap

Indriyani Astuti • 12 March 2024 00:10

Jakarta: DPR akan meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kekisruhan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap). Sirekap digunakan sebagai alat bantu dalam mempublikasikan hasil perhitungan dan rekapitulasi suara Pemilu 2024 agar dipantau masyarakat dan transparan.

"Saat ini timbul fenomena yang aneh-aneh akibat dari Sirekap perhitungan manual yang dihentikan. Sekarang yang bermasalah adalah Sirekap. Tabulasinya dihilangkan karena ada protes. Padahal biaya pengadaan Sirekap tidak tanggung-tanggung," ujar anggota Komisi II Guspardi Gaus ketika dihubungi, Senin, 11 Maret 2024.

Sirekap adalah alat bantu yang dapat memberikan akses pada masyarakat mengenai kondisi objektif perhitungan suara. Guspardi menuturkan perhitungan atau rekapitulasi suara yang sah adalah perhitungan manual.

Namun, menurut dia, pengelolaan Sirekap diindikasikan tidak dikerjakan secara profesional. Saat digunakan, Sirekap mendapat sorotan terkait dugaan penggelembungan suara hingga ketidaksinkronan data dalam Sirekap dengan data hasil perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

"Padahal, informasi teknologi (IT) alatnya sangat canggih. Harusnya tidak ada kondisi yang menimbulkan pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat," terang Guspardi.
 

Baca Juga: 

KPU Dinilai Gagal Selenggarakan Pemilu 2024


KPU, tegas dia, harus mempertanggungjawabkan keberadaan Sirekap. Menurut dia, apabila sistem itu belum siap, kenapa dipaksakan untuk diadakan sebagai alat bantu publikasi yang akhirnya pemanfaatannya tidak maksimal.

"Tentu menimbulkan pertanyaan dan praduga terhadap KPU yang melakukan pengadaan Sirekap. Pertama soal profesionalitas pengelolaanya. Kedua pengadaan dari alat ini ternyata tidak bermanfaat, padahal biayanya luar biasa," kata Guspardi.

Dia mengatakan Komisi II dijadwalkan akan segera menggelar rapat kerja bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan pemerintah. Dalam rapat itu, menurut dia, kekisruhan Sirekap turut dibahas.

Terkait desakan audit terhadap Sirekap dari anggota dewan, Guspardi menuturkan hal itu akan diputuskan dalam rapat. "Ini akan dibahas, kalau tidak salah hari Kamis (14 Maret) jadwalnya. Pasti tentu ini akan dipertanyakan oleh anggota Komisi II apakah akan dilakukan audit karena investigasi terhadap khusus Sirekap atau bagaimana tentu kita serahkan pada hasil rapat," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)