Ilustrasi. Medcom.id
Indriyani Astuti • 12 March 2024 00:10
Jakarta: DPR akan meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kekisruhan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap). Sirekap digunakan sebagai alat bantu dalam mempublikasikan hasil perhitungan dan rekapitulasi suara Pemilu 2024 agar dipantau masyarakat dan transparan.
"Saat ini timbul fenomena yang aneh-aneh akibat dari Sirekap perhitungan manual yang dihentikan. Sekarang yang bermasalah adalah Sirekap. Tabulasinya dihilangkan karena ada protes. Padahal biaya pengadaan Sirekap tidak tanggung-tanggung," ujar anggota Komisi II Guspardi Gaus ketika dihubungi, Senin, 11 Maret 2024.
Sirekap adalah alat bantu yang dapat memberikan akses pada masyarakat mengenai kondisi objektif perhitungan suara. Guspardi menuturkan perhitungan atau rekapitulasi suara yang sah adalah perhitungan manual.
Namun, menurut dia, pengelolaan Sirekap diindikasikan tidak dikerjakan secara profesional. Saat digunakan, Sirekap mendapat sorotan terkait dugaan penggelembungan suara hingga ketidaksinkronan data dalam Sirekap dengan data hasil perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
"Padahal, informasi teknologi (IT) alatnya sangat canggih. Harusnya tidak ada kondisi yang menimbulkan pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat," terang Guspardi.
Baca Juga:
KPU Dinilai Gagal Selenggarakan Pemilu 2024 |