1 October 2026 20:50
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memenuhi panggilan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut dilakukan pascadirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sitti Husniah tiba di Mabes Polri pada Kamis pagi dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Saat dikonfirmasi mengenai kesiapannya sebelum menjalani pemeriksaan, ia memilih tidak memberikan keterangan awal kepada awak media dan menunggu hingga seluruh proses pemeriksaan usai.
Penetapan tersangka terhadap Sitti Husniah Talenrang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025 hingga 2026. Dalam proses tersebut, Husniah diduga kuat memungut pungutan liar (pungli) serta melakukan pemerasan dalam sejumlah pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.