BP Haji Berubah Jadi Kementerian Haji dan Umrah

27 August 2025 09:16

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna, Selasa siang, 26 Agustus 2025. Dengan pengesahan tersebut, Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi berubah status menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah peningkatan status BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ke depannya lebih terintegrasi dan terkoordinasi di bawah satu kementerian.

"Landasan dibikinnya undang-undang ini, bagaimana meningkatkan pelayanan yang lebih baik, lebih baik dan terus lebih baik. Apa yang menjadi kekurangan, (kita) evaluasi, kekurangan, evaluasi. Kami juga DPR mengawasinya terus melakukan pengawalan-pengawalan dari tahapan ke tahapan," kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. 
 

Baca juga: Calon ASN Kementerian Haji Bakal Diseleksi Ketat

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Prabowo Subianto. Supratman juga mengatakan bahwa kehadiran Kementerian Haji tidak perlu merevisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara. 

"Undang-undangnya sudah disetujui, tinggal menunggu pengundangan dan selanjutnya nanti menunggu keputusan Bapak Presiden," ujar Supratman.

Segudang pekerjaan rumah tentunya menanti Kementerian Haji dan Umrah yang tinggal selangkah lagi terbentuk. Berbagai persoalan harus diselesaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah. Salah satunya soal daftar tunggu masyarakat yang memakan waktu bertahun-tahun demi bisa menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)