27 August 2025 09:16
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna, Selasa siang, 26 Agustus 2025. Dengan pengesahan tersebut, Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi berubah status menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah peningkatan status BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ke depannya lebih terintegrasi dan terkoordinasi di bawah satu kementerian.
"Landasan dibikinnya undang-undang ini, bagaimana meningkatkan pelayanan yang lebih baik, lebih baik dan terus lebih baik. Apa yang menjadi kekurangan, (kita) evaluasi, kekurangan, evaluasi. Kami juga DPR mengawasinya terus melakukan pengawalan-pengawalan dari tahapan ke tahapan," kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.
Baca juga: Calon ASN Kementerian Haji Bakal Diseleksi Ketat |