Penyeludupan Sabu ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung Diselidiki

12 June 2025 19:15

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung Ahmad Tohari mengungkap pihaknya sedang menyelidiki penyeludupan narkotika jenis sabu oleh warga binaannya menggunakan drone. Utamanya, keberadaan ponsel yang digunakan untuk memesan barang haram tersebut. 

"Kasus ini memang sedang didalami baik oleh polres maupun lapas terkait dengan keberadaan HP karena memang kami juga masih belum tahu ini apakah pesanan melalui medsos ini, Instagram ini, dari luar atau memang dari HP," kata Ahmad Tohari dalam tayangan Newsline, Metro TV, Kamis, 12 Juni 2025. 

Tohari mengatakan kejadian penyeludupan itu langsung dilaporkan ke Polresta Bandung. Kini, kasusnya sedang diproses bersama-sama. 

"Ini merupakan bukti sinergi yang kuat bahwa kita memberantas peredaran narkoba," ucapnya. 

Meski begitu, Tohari juga belum yakin warga binaanya menggunakan media sosial untuk memesan sabu. Pasalnya, ia tidak menemukan akun media sosial pelaku setelah mengecek ponsel yang ditemukan di dalam lapas. 

"Kita juga menduga pemasangan integral bisa juga dari luar karena warga binaan ini beberapa minggu sebelumnya juga dikunjungi oleh rekannya. Jadi kami juga masih mendalami ini," ujar Tohari.  
 

Baca juga: Modus Baru! Penyelundupan Sabu ke Lapas Jelekong Bandung Pakai Drone

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan kejadian sebuah pesawat tanpa awak atau drone
yang menjatuhkan sebuah paket ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung. Kejadian itu terekam oleh petugas lapas.

Video rekaman yang beredar memperlihatkan detik-detik sebuah pesawat tanpa awak atau drone menjatuhkan sebuah paket berwarna hitam yang diketahui merupakan paket narkoba.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan pemesan narkotika jenis sabu merupakan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung dengan kasus penyalahgunaan narkoba. 

Pelaku AM memesan barang haram itu dari seseorang di luar tahanan lewat media sosial. Kemudian, narkotika tersebut diterbangkan menggunakan drone dari luar Lapas Narkotika kelas IIA Bandung.

"Jadi ada drone masuk ke dalam dan menjatuhkan benda, dan setelah kita cek itu narkotika. Jadi, pelaku modusnya memesan melalui medsos, kemudian mengirim uang, pelaku dari luar melalui drone," jelas Aldi, Rabu, 11 Juni 2025. 

Atas perbuatannya, pelaku AM dijerat Pasal 114 Sub Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika/serta peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)