22 October 2025 15:25
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan tanggapan terkait polemik antara Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, mengenai dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menjelaskan bahwa mengendapnya dana di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) adalah bagian dari siklus pembelanjaan dan pencairan anggaran.
Bima Arya menyebut ada tiga penyebab utama dana belum dibelanjakan. Pertama, karena waktu pembayarannya yang belum tiba, misalnya di akhir tahun. Kedua, karena adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) positif yang terjadi akibat penghematan dari proses lelang. Ketiga, karena kegiatan tidak dilaksanakan, sehingga anggaran tidak terserap, yang disebut SILPA negatif.
Wamendagri menepis adanya dugaan kesengajaan oleh kepala daerah untuk motif tertentu, dengan menegaskan tidak ada motivasi seperti itu.