29 January 2024 10:48
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah meminta penjelasan kepada Danacita, mengenai informasi yang viral di masyarakat. OJK menyebut bahwa, Danacita telah melakukan kerja sama dengan Indtitut Teknologi Bandung (ITB) dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan uang kuliah tungal (UKT).
KA Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Sarjito menyatakan bahwa pengaduan tersebut bukan berarti ada kesalahan dari Danacita. Namun untuk memastikan bahwa prosedur yang disampaikan Danacita untuk konsumennya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Aduan ini bukan berarti ada kesalahan dari Danacita, tetapi ini untuk memastikan bahwa prosedur yang disampaikan oleh Danacita kepada calon konsumennya yaitu mahasiswa sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," kata KA Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Sarjito.
Sebelumnya, media sosial X dihebohkan dengan postingan akun @itbfest tentang Kampus ITB yang menawarkan mahasiswa membayar uang kuliah menggunakan pinjaman online berbunga.
Disebutkan di selebaran tersebut, pihak ketiga merupakan mitra resmi ITB nonbank. Selain itu terdapat cicilan 6-12 bulan proses pengajuan tanpa DP dan tanpa jaminan.
Sementara itu pihak ITB melalui siaran pers menjelaskan bahwa ITB sama halnya dengan perguruan tinggi negeri dan swasta lainnya yang juga bekerja sama dengan lembaga nonbank yang sudah berizin OJK untuk tata cara pembayaran kuliah ini.