Jokowi Respons Putusan MK dan DPR soal Pilkada: Itu Proses Biasa

21 August 2024 20:30

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan langkah DPR terkait Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilikada. Kepala Negara menilai dinamika tersebut bagian dari proses konstitusional. 

Pernyataan itu disampaikan Kepala Negara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen, perseorangan, nonpartai dan syarat calon gubernur-calon wakil gubernur harus berumur 30 tahun saat penetapan calon. Di sisi lain Badan Legislatif (Baleg) DPR sepakat tentang revisi Undang-undang Pilkada.

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," kata Jokowi saat dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 21 Agustus 2024.
 

Baca juga: 
Baru Disetujui Baleg, RUU Pilkada Langsung Disahkan di Rapur Besok

Sebelumnya, MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
 
Melalui dua putusan tersebut, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) yang diubah MK. Kedua, syarat calon gubernur-calon wakil gubernur harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

DPR merespons putusan tersebut dengan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilikada. Panja RUU Pilkada memutuskan ambang batas minimum 6,5-10 persen untuk pencalonan kepala daerah hanya berlaku bagi partai nonparlemen. 

Ketentuan tersebut berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan ambang batas minum berlaku bagi partai parlemen dan nonparlemen.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)