21 August 2024 20:30
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan langkah DPR terkait Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilikada. Kepala Negara menilai dinamika tersebut bagian dari proses konstitusional.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Negara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen, perseorangan, nonpartai dan syarat calon gubernur-calon wakil gubernur harus berumur 30 tahun saat penetapan calon. Di sisi lain Badan Legislatif (Baleg) DPR sepakat tentang revisi Undang-undang Pilkada.
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," kata Jokowi saat dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 21 Agustus 2024.
Baca juga: Baru Disetujui Baleg, RUU Pilkada Langsung Disahkan di Rapur Besok |