Oknum ASN Cabuli 2 Anak Tertunduk Malu saat Diringkus

24 August 2024 19:07

Tana Toraja: Oknum ASN, YS (56), diringkus polisi setelah diduga melakukan pencabulan kepada dua orang anak perempuan berinisial LP dan IR. Mereka masih di bawah umur.

YS ditangkap setelah kedua korban melaporkan tindakan pelaku kepada orang tuanya. Tidak terima dengan perilaku pelaku, mereka langsung melaporkan pelaku ke polisi.
 

Baca: Modus Pengobatan, Dukun Cabul di Garut Dibekuk


Polres Tana Toraja langsung menangkap YS kurang dari 24 jam. YS hanya bisa tertunduk malu saat digiring tim Satreskrim Tana Toraja ke ruang pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui YS telah berulang kali melakukan perbuatan cabul kepada LP sejak Oktober 2023. Dengan modus diiming-imingi uang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini YS ditahan dan dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)