2 May 2024 16:41
Salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), imbas penjadwalan sidang etik dirinya atas dugaan penyelewengan jabatan.
Setelah menjadi terlapor karena diduga menggunakan jabatannya untuk memutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur, Nurul Ghufron harus menjalani sidang etik yang akan dilakukan oleh Dewas KPK hari ini di Gedung Dewas KPK.
Tidak terima karena harus menjadi terlapor dan menjalani sidang etik, Nurul Ghufron justru menggugat balik Dewas KPK ke PTUN. Nurul Ghufron berdalih, kejadian tersebut sudah kadaluarsa karena telah terjadi satu tahun lalu, dan jika sudah kadaluarsa laporan ini tidak dapat ditindaklanjuti lagi.