Harvey Moeis Disebut Kerap Lobi-Lobi ke PT Timah

22 July 2024 19:58

Berkas perkara Harvey Moeis dan Helena Lim terkait kasus korupsi pengelolaan timah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan Agung mengungkap kaitan Harvey dan Helena di kasus ini.

Kapuspenkum Kejagung Herli Siregar menyebut bahwa Harvey kerap melakukan lobi-lobi ke PT Timah Tbk untuk kepentingan sewa menyewa. Lalu, keuntungan itu diserahkan ke perusahaan yang diwakilkan oleh Helena. Selanjutnya, Herli menyebut keuntungan dibagikan ke tersangka lainnya. 

"Kasus posisi tersangka HM selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TN," kata Herli kepada wartawan, Senin, 22 Juli 2024. 
 

Baca juga: Harvey Moeis dan Helena Lim Segera Diadili Terkait Kasus Timah

Dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang diusut Kejagung, total sudah ada 22 tersangka. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal hingga menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.

Harvey Moeis dan Helena Lim dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi. 

Lalu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)