Candra Yuri Nuralam • 8 January 2026 09:41
Jakarta: Penyidikan dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengadu meminta Dewas KPK memerintahkan penyidik menggelar perkara ulang, untuk menghitung kerugian negara.
"Surat yang disampaikan 29 Desember 2025 isinya meminta Dewas KPK melakukan gelar perkara ulang untuk menghitung kerugian negara bersama PIHK (penyelenggara ibadah haji khsusu)," kata Direktur Eksekutif Semangat Advokasi Indonesia (SAI) Ali Yusuf di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Januari 2026.
Ali mengatakan, pihaknya menilai KPK melakukan kesalahan dengan memasukkan pendanaan PIHK ke dalam kerugian negara. Padahal, pihak swasta tidak menggunakan uang negara saat memberangkatkan jamaah haji dengan kuota tambahan.
Dia menilai wajar jika biaya haji khusus dari travel swasta lebih mahal, ketimbang jalur haji reguler. Sebab, jamaah mendapatkan banyak fasilitas eksklusif dari pihak swasta selama beribadah di Arab Saudi.
"Jadi jamaah membayar jasa kepada PIHK atas fasilitas eksklusif yang diterimanya termasuk berangkat tanpa antrean panjang," ujar Ali.
Menurut Ali, KPK akan melanggar Pasal Undang-Undang No 19 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, jika memberatkan kerugian negara kepada pihak swasta dalam perkara ini. Karenanya, Dewas KPK diminta bertindak.
"SAI menilai KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikannya dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan tidak menjalankan amanah Pasal 5 UU KPK itu sendiri," ucap Ali.
Surat aduan itu sudah diterima Dewas KPK. Berdasarkan informasi yang diterima SAI, pemantau KPK itu akan menelaah aduan.
"SAI memberikan apresiasi kepada Dewas KPK yang telah melakukan telaah terhadap permintaan gelar perkara ulang," ucap Ali.
Pembagian kuota tak sesuai aturan yang berlaku
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membagi kuota dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. (Can)