Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Prabowo

6 November 2026 09:36

Bareskrim Polri menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Irjen Slamet Uriadi disebut berperan sebagai dewan pembina monitoring center yang memberikan izin untuk penyadapan serta penghapusan file penyadapan.

"Yang diduga ini berperan sebagai dewan pembina monitoring center yang memberikan izin untuk penyadapan serta penghapusan file penyadapan, sehingga untuk saat ini sudah ada empat tersangka yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri yang berkaitan dengan dugaan kasus penyadapan, ilegal akses, serta penghapusan data elektronik," kata Jurnalis Metro TV Randi Al Faras, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Jumat, 6 November 2026

Bareskrim hingga saat ini masih mendalami motif pelaku dalam melakukan penyadapan. Mengingat penyadapan tidak hanya dilakukan kepada Presiden Prabowo, tetapi juga kepada sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Di samping itu, Kapolri telah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Kabareskrim Polri untuk melakukan pendalaman kasus serta untuk mencermati informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 


Sebelumnya, Bareskrim polri telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Ketiganya ialah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) LSP, Irjen ASN, dan Irjen EHS.

Tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor yang salah satunya merupakan nomor Presiden Prabowo ke lawful interception management system (LIMS). 

Peristiwa penyadapan sendiri telah dilakukan sejak 2025 hingga 2026 dengan adanya upaya penghapuran data elektronik pada 2026. 

(Lutfia Azzahra)

(Husen Miftahudin)


Close Ads X
Close Ads X