Meski Nonaktif, Firli Terima Hampir Rp100 Juta Per Bulan

Candra Yuri Nuralam, Gervin Nathaniel Purba • 30 November 2023 15:02

Jakarta: Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengamini Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri masih menerima duit dari negara. Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkan seperti itu bahwa masih ada hak-hak yang tertentu yang masih diinikan (dibayarkan) oleh lembaga kepada yang bersangkutan (Firli)," kata Nawawi Pomolango di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2023.

Rincian gaji Firli dibeberkan dalam Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015. Firli menerima gaji Rp5.040.000 per bulan, tunjangan jabatan Rp24.818.000 per bulan, tunjangan kehormatan Rp2.396.000 per bulan, tunjangan perumahan Rp37.750.000 per bulan, tunjangan transportasi Rp29.546.000 per bulan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp8.063.000.
 

Baca: Firli Memeras, Nawawi Minder

Total tunjangan per bulan yang dinikmati Firli mencapai Rp99.550.000. Namun demikian, Nawawi mengatakan Firli hanya menerima 75 persen dari total gaji dan tunjangan.

Pihaknya tidak bisa menyetop semua fasilitas untuk rekan kerjanya itu. Sebab, sesuai dengan PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Hanya pada beberapa hak-hak tertentu yang memang ditentukan oleh peraturan yang dimaksud ini (tetap diberikan), tapi pada hal-hal yang lain tidak," ujar Nawawi.

Firli Bahuri kini tidak lagi mendapatkan pengawalan. Fasilitas itu dicabut Lembaga Antirasuah usai dia menyandang status tersangka pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Polda Metro Jaya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)