Dissenting Opinion Hakim Agung Soesilo Dinilai Berharga dalam Kasus Zarof Ricar

11 December 2024 23:16

Hakim Agung Soesilo dinilai memberikan pandangan berbeda (dissenting opinion) dalam putusan kasasi kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang menjerat terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Hal tersebut lantaran Hakim Soesilo menyebut, Ronald Tannur pantas bebas.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, informasi tersebut menjadi poin penting dalam penyelidikan dugaan suap dan pemufakatan jahat yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dan pengacara Riza Rahman.  

“Informasi ini berharga karena Dewan Pengawas MA sebelumnya sudah menyebut adanya pertemuan antara ZR dan Hakim Agung S, meski disebut tidak dalam konteks perkara. Namun, pandangan S yang sejalan dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam membebaskan terdakwa ini menjadi perhatian serius,” ungkap Harli, seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Rabu, 11 Desember 2024.
 

BACA : Kejagung Beberkan Alasan Periksa Keluarga Zarof Ricar dan Lisa Rachmat

Harli menambahkan, temuan ini akan disampaikan kepada penyidik untuk menentukan urgensi pemeriksaan lebih lanjut terhadap Hakim Soesilo. Keputusan ini terkait dugaan keterlibatan Hakim Soesilo dalam pengaturan putusan yang menguntungkan terdakwa melalui jalur suap.  

Zarof Ricar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan pengacara Riza Rahman. Dugaan pemufakatan jahat ini terkait dengan putusan tingkat kasasi dalam perkara Ronald Tannur.

Dissenting opinion dari Soesilo, yang mendukung putusan bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya, diketahui menimbulkan pertanyaan terkait independensi peradilan. 

“Penyidik akan menilai apakah informasi ini cukup untuk pendalaman lebih lanjut,” kata Harli.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com