16 October 2023 14:08
Jakarta: Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku kecewa gugatan uji materi UU Pemilu mengenai usia capres maupun cawapres ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan MK sama saja dengan mengunci kesempatan anak muda untuk berkontestasi dalam pemilihan presiden.
"Tentu kita kecewa ya, semua yang di bawah 40 tahun enggak bisa maju nih, jadi enggak tersedia pilihan yang muda," kata Wasekjen DPP PSI Mikhail Gorbachev Dom usai menghadiri agenda putusan MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.
Mikhail menambahkan, "Saya pikir anak-anak muda harus membuktikan, tadi terlihat sekali bahwa anak-anak muda belum dianggap mature (dewasa). Anak-anak muda belum dianggap, misalnya, mampu menjadi pemimpin nasional".
Direktur LBH PSI Francine Widjojo termasuk juga yang kecewa atas putusan MK. "Meskipun kami kecewa karena permohonan ditolak, tapi bergaimana pun menghargai putusan MK," ucap Francine.
Francine meminta doa masyarakat agar PSI bisa lolos ke Parlemen pada 2024. PSI berharap bisa memperjuangkan hak anak muda di Indonesia.
MK menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia minimal capres dan cawapres. Batas usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun.
"Memutuskan, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan uji materi UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.
Anwar mengatakan para pemohon memang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Namun pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.