4 January 2025 13:07
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku akan mengembalikan kelebihan pajak yang dibayarkan peritel. DJP Kementerian Keuangan menyebut kenaikan PPN 12% sudah diatur dalam sistem toko.
"Secara teknikalitas nanti kita atur yang jelas haknya wajib pajak pasti akan kita kembalikan," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers, Kamis, 2 Januari 2024.
Suryo Utomo menyatakan toko ritel yang sudah mengenakan tarif PPN 12% akan mengembalikan dana kepada konsumen. Namun, cara pengembaliannya masih diatur lebih jauh.
"Caranya seperti apa nanti kita coba terus dudukkan," ujar Suryo.
Baca juga: Begini Cara Hitung PPN 12% yang Mulai Berlaku 1 Januari 2025 |