Pelaku Pengrusakan Pos Polisi di Yogyakarta Berhasil Ditangkap

12 September 2025 21:57

Yogyakarta: Polisi telah menangkap dua orang tersangka atas kasus pelemparan bom molotov dan pengrusakan pos polisi di Yogyakarta. Jejak pelaku berhasil terungkap usai polisi usai memeriksa 41 titik CCTV.

Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap berinisial ARS (21), warga Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman; dan DSP (24), warga Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta dan Detasemen Khusus (Densus) berhasil mencium keberadaan pelaku usai memeriksa rute yang diduga mereka lalui. 

"Kami lakukan penelusuran 41 titik CCTV diduga dilewati pelaku," tutur Kepala Polresta (Kapolresta) Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, dikutip dari Newsline Metro TV, Jumat, 12 September 2025.
 

Baca Juga: Pelemparan Molotov dan Perusakan Pos Polisi di Yogyakarta Dilakukan Dua Orang

Menurut keterangan Eva, ada enam titik yang menjadi sasaran pelaku dalam melancarkan aksinya dan diketahui pelaku melakukannya secara acak. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka ARS berperan sebagai eksekutor pelemparan bom molotov seorang diri. Sementara DSP berperan menyiapkan molotov. 

"ARS ini sebagai eksekutor dan sudah membawa batu, sementara DSP membuatkan molotovnya," ungkap Eva.

Akibat perbuatannya tersangka ARS terjerat Pasal 187 (1e) KUHP junto Pasal 187 (2e) junto, Pasal 187 Ke-1e KUHP junto Pasal 53 ayat (1) KUHP, Pasal 187 (2e) Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Sementara tersangka DSP dijerat Pasal 187 (1e) KUHP junto Pasal 56 (1e) KUHP, Pasal 187 (2e) KUHP junto Pasal 56 (1e) KUHP, Pasal 187 (1e) KUHP junto Pasal 53 ayat (1) KUHP junto Pasal 56 (1e) KUHP, Pasal 187 Ke-2e Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP junto Pasal 56 Ke-1e KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun. 

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)