12 September 2025 21:57
Yogyakarta: Polisi telah menangkap dua orang tersangka atas kasus pelemparan bom molotov dan pengrusakan pos polisi di Yogyakarta. Jejak pelaku berhasil terungkap usai polisi usai memeriksa 41 titik CCTV.
Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap berinisial ARS (21), warga Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman; dan DSP (24), warga Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta dan Detasemen Khusus (Densus) berhasil mencium keberadaan pelaku usai memeriksa rute yang diduga mereka lalui.
"Kami lakukan penelusuran 41 titik CCTV diduga dilewati pelaku," tutur Kepala Polresta (Kapolresta) Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, dikutip dari Newsline Metro TV, Jumat, 12 September 2025.
Baca Juga: Pelemparan Molotov dan Perusakan Pos Polisi di Yogyakarta Dilakukan Dua Orang |