KPAI Dorong Penerbitan PP Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan

30 July 2025 19:50

Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang disebut mengancam kesehatan anak. PP tersebut rencananya akan terbit pada tahun 2026 mendatang.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengutarakan hal itu dalam diskusi publik yang dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Gunawan Tri Wibowo, perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan koalisi masyarakat. Menurut Jasa, terdapat sejumlah laporan bahwa MBDK terbukti menyebabkan anak mengidap obesitas hingga gagal ginjal.

"Karena memang dalam kajian kita dan termasuk juga aduan yang masuk di KPAI dan juga riset kesehatan dasar yang dikeluarkan oleh Kemenkes bahwa minuman yang berpemanis berlebih ini juga berdampak buruk atas kesehatan anak-anak," ujar Jasra, dikutip dari Headline News Metro TV, Rabu, 30 Juli 2025.
 

Baca: KPAI Minta Polisi Usut Pengabaian Hak Anak dalam Insiden Pesta Rakyat Garut
 


Jasra menegaskan penerbitan PP tersebut merupakan langkah mencegah bertambahnya kasus di Tanah Air. Terutama pengonsumsian gula, garam, dan lemak. Ia menjelaskan mandat penerbitan PP MBDK sudah jelas, maka tidak ada alasan penundaan penerbitan PP tersebut.

Di samping itu, diskusi ini juga menekankan Kemenperin untuk mengawasi para produsen agar memberikan rincian kandungan pada minuman kemasan secara transparan. Termasuk memberikan label dengan warna berbeda bagi MBDK yang memiliki kandungan berlebih.

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)