30 July 2025 19:50
Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang disebut mengancam kesehatan anak. PP tersebut rencananya akan terbit pada tahun 2026 mendatang.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengutarakan hal itu dalam diskusi publik yang dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Gunawan Tri Wibowo, perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan koalisi masyarakat. Menurut Jasa, terdapat sejumlah laporan bahwa MBDK terbukti menyebabkan anak mengidap obesitas hingga gagal ginjal.
"Karena memang dalam kajian kita dan termasuk juga aduan yang masuk di KPAI dan juga riset kesehatan dasar yang dikeluarkan oleh Kemenkes bahwa minuman yang berpemanis berlebih ini juga berdampak buruk atas kesehatan anak-anak," ujar Jasra, dikutip dari Headline News Metro TV, Rabu, 30 Juli 2025.
Baca: KPAI Minta Polisi Usut Pengabaian Hak Anak dalam Insiden Pesta Rakyat Garut
|