31 July 2025 18:46
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dituntut pidana 6 tahun penjara dan suaminya 8 tahun penjara. Jaksa mendakwa Hevearita dan suaminya melakukan tiga dakwaan korupsi.
Jaksa memberikan tiga dakwaan kepada Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, yakni meliputi korupsi proyek pengadaan meja kursi pada Dinas Pendidikan Pembangunan Infrastruktur di 16 kecamatan serta pemotongan insentif pegawai Bapenda Kota Semarang.
Menurut jaksa, Mbak Ita dan suaminya menerima uang Rp2 miliar dari Martono dan sebesar Rp1,75 miliar dari Rachmat Utama Djangkar dalam pengadaan meja kursi pada Dinas Pendidikan.
Baca juga: Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun dan Suaminya 8 Tahun Penjara |