Mantan Walkot Semarang Mbak Ita dan Suaminya Didakwa 3 Perkara Korupsi

31 July 2025 18:46

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dituntut pidana 6 tahun penjara dan suaminya 8 tahun penjara. Jaksa mendakwa Hevearita dan suaminya melakukan tiga dakwaan korupsi.

Jaksa memberikan tiga dakwaan kepada Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, yakni meliputi korupsi proyek pengadaan meja kursi pada Dinas Pendidikan Pembangunan Infrastruktur di 16 kecamatan serta pemotongan insentif pegawai Bapenda Kota Semarang. 

Menurut jaksa, Mbak Ita dan suaminya menerima uang Rp2 miliar dari Martono dan sebesar Rp1,75 miliar dari Rachmat Utama Djangkar dalam pengadaan meja kursi pada Dinas Pendidikan. 
 

Baca juga: Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun dan Suaminya 8 Tahun Penjara

Kemudian, keduanya juga mendapat uang Rp3 miliar dari Kepala Bapenda Kota Semarang yang diambil dari iuran kebersamaan. Sedangkan dalam kasus pembangunan infrastruktur di 16 kecamatan Kota Semarang, keduanya mendapat Rp2,245 miliar.

Jaksa menuntut terdakwa satu yaitu Mbak Ita dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan hukuman. Sementara terdakwa dua Alwin Basri dituntut selama 8 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebagaimana diketahui mantan orang nomor satu di Kota Semarang tersebut sebelumnya didakwa melakukan tindak korupsi proyek pengadaan meja dan kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang, pemotongan Proyek pembangunan di 16 kecamatan dan pemotongan insentif bagi pegawai total dugaan kerugian negara mencapai Rp9 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)