Jakarta: Soal penyadapan pimpinan negara bukanlah hal yang baru. Ada deretan pemimpin dunia yang pernah juga disadap, bahkan oleh badan intelijen asing. Di Indonesia misalnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah dipantau Intelijen Australia selama 15 hari, pada Agustus 2009 silam, dan akhirnya terungkap tahun 2013.
Di Jerman, Kanselir Angela Merkel juga pernah menjadi target penyadapan Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat atau National Security Agency (NSA) tahun 2013 pada saat itu. Pada tahun yang sama, Dilma Rousseff, Presiden Brasil jadi target pemantauan NSA. Kemudian Jacques Chirac, Presiden Prancis pada saat itu, disadap pada kurun 2006–2012. Kemudian Presiden François Hollande yang juga komunikasinya kemudian terungkap dalam dokumen rahasia NSA yang bocor pada 2015.
Istana: Penyadapan mengarah pada makar
Di dalam negeri, dugaan penyadapan terhadap Presiden dan juga sejumlah pejabat negara saat ini menjadi sorotan. Ada beberapa komentar yang sudah disampaikan oleh pejabat tinggi negara. Pertama, Mensesneg Prasetyo Hadi pada 4 November, mengatakan dugaan penyadapan
Presiden dan pejabat negara dinilai mengarah menuju ke perbuatan makar, dan penyadapan tanpa prosedur hukum dinilai berpotensi membahayakan kepentingan dan keamanan negara.
Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Menko Hukum dan HAM
Yusril Ihza Mahendra di tanggal yang sama, yang mengatakan ada indikasi yang mengarah pada makar dan ini masih perlu didalami.
Mengenal tindak pidana makar
Dalam hukum pidana, makar bukan sekadar niat atau perbedaan pendapat terhadap pemerintah saja. Berdasarkan Pasal 160 KUHP, makar merupakan niat melakukan serangan yang sudah diwujudkan melalui persiapan perbuatan tersebut. Artinya ada unsur niat untuk melakukan serangan yang kemudian diikuti dengan tindakan persiapan. Jadi kritik atau perbedaan pendapat terhadap pemerintah tidak serta-merta bisa dikategorikan sebagai tindakan makar.
Bentuk makar dan ancaman pidana
Dalam KUHP, tindak pidana makar memiliki beberapa bentuk dengan sasaran dan ancaman pidana yang berbeda-beda:
Pertama, makar terhadap presiden atau wakil presiden. Diatur dalam Pasal 191 KUHP, ini mencakup maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat presiden dan wakil presiden jadi tidak mampu untuk menjalankan pemerintahan. Ada ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, sampai pidana mati.
Kedua, makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Diatur dalam Pasal 192 KUHP, punya maksud membuat sebagian atau seluruh wilayah Indonesia jatuh ke dalam kekuasaan asing atau memisahkan diri dari NKRI.
Ketiga, makar terhadap pemerintah. Ini diatur dalam Pasal 193 KUHP.
Sumber: Redaksi Metro TV