8 October 2026 17:41
Jakarta: Pemerintah masih mempelajari secara detail putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam pertimbangannya menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah belum mengambil sikap terkait putusan tersebut.
“Kan di situ ada pertimbangan hukumnya, ada, ada dalam hukum itu ada namanya ratio decidendi ya, jadi pertimbangan itu juga harus kita baca betul. Saya belum baca sedetail-detailnya. Mohon waktu saja,” kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis 8 Oktober 2026, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini Metro TV.
Bambang mengatakan dirinya belum bertemu Presiden Prabowo Subianto sehingga belum mengetahui respons Presiden terhadap putusan MK tersebut.
“Saya melihat belum ya, belum ke sana ya kira-kira ya. Saya belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau,” kata Bambang
Menurut Bambang, pemerintah masih harus membaca secara utuh pertimbangan hukum MK sebelum memberikan respons. Ia menilai putusan tidak hanya perlu dilihat dari bagian amar, tetapi juga pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.
“Coba nanti saya pelajari detailnya lah ya putusan itu, putusan MK. Karena kalau kita membaca putusannya kan juga amar putusannya kan kurang juga, kan ada pertimbangan hukum dan sebagainya. Saya akan membaca hari ini yang lebih detail lagi,” ujarnya.
Hingga saat ini, Bambang mengatakan belum ada pembicaraan resmi antara pemerintah dan DPR terkait putusan MK tersebut. Ia menyebut dirinya juga masih berkonsentrasi pada sejumlah agenda pembahasan rancangan undang-undang di DPR.
“Karena kesibukan beliau, saya juga sedang banyak hal yang saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang, kita konsentrasi di sana,” tuturnya.
Dalam putusannya, MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
MK juga menyatakan persoalan mengenai keabsahan pemenuhan syarat pendidikan tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang berwenang menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, dua hari setelah putusan MK dibacakan, Gibran tetap menjalankan aktivitasnya sebagai Wakil Presiden.
Dalam agenda tersebut, Gibran mengajak umat beragama dan para pendeta memperkuat kerukunan lintas agama. Namun, Gibran tidak kembali memberikan komentar terkait dinamika putusan MK mengenai persoalan pendidikan tersebut.