Ramai-Ramai Ajukan Diri Jadi Sahabat Pengadilan

18 April 2024 17:10

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan fenomena pengajuan sahabat pengadilan pada sengketa hasil Pilpres 2024 kali ini cukup menarik. Lantaran menjadi pengajuan amicus curiae terbanyak dibanding pengajuan sengketa Pilpres pada tahun-tahun sebelumnya.

Setidaknya pada Selasa 16 April lalu, Jubir MK itu menyebut sudah ada lima pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae antara lain Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) dari empat perguruan tinggi di Indonesia, Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) serta presiden kelima Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri.

Pengamat hukum sekaligus Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan amicus curiae menandakan bahwa para pihak memiliki kepedulian terhadap perselisihan hasil Pilpres yang berlangsung. Menurutnya amicus curiae tidak terlalu eksplisit di dalam alat bukti persidangan perselisihan hasil tetapi bisa dimanfaatkan oleh hakim untuk memperkuat kaki dalam membuat amar putusan.
 

Baca juga: 

TKN Prabowo-Gibran Tak Khawatir Banyak Tokoh Ajukan Amicus Curiae ke MK


Pengajuan amicus curiae oleh Megawati Soekarnoputri pun mendapat respons dari capres 01 Anies Baswedan. Anies menilai pengajuan Megawati sebagai sahabat pengadilan menggambarkan situasi Pemilu tahun ini amat serius.

Di sisi lain  Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menilai pengajuan amicus curiae oleh ketua umum PDIP, Megawati Soekarnoputri tidak tepat. Otto menyebut Megawati merupakan pihak dalam perkara sengketa pilpres di MK.

Membalas pernyataan Otto Hasibuan yang menyebut pengajuan amicus curiae oleh Megawati tidak tepat karena dianggap secara tidak langsung sebagai pihak yang berperkara, politikus PDI Perjuangan, Aryo Seno Bagaskoro menegaskan bahwa ajuan amicus curiae Megawati Soekarnoputri adalah sebagai warga negara biasa. Seno pun menilai kepentingan Megawati adalah menyoroti situasi demokrasi saat ini.

Sebelumnya pada Selasa 16 April Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto datang ke Gedung Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan dokumen pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan dari Megawati Soekarnoputri. Dalam dokumen dibubuhkan tulisan tangan ketua umum PDIP tersebut. 

Hasto pun menyatakan amicus curiae Megawati bukan untuk mengintervensi keputusan MK namun untuk masa depan demokrasi di Tanah Air. Ia pun berharap majelis MK bisa memutuskan perkara sengketa Pemilu 2024 dengan hati nurani dan berdasarkan keadilan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)