Kepemimpinan Suhartoyo di MK Terancam Dicabut

15 August 2024 13:27

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Gugatan ini membuat posisi Suhartoyo sebagai Ketua MK terancam dicabut. 

Anwar Usman menggugat MK perihal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Gugatan ini dilayangkan Anwar Usman pada 23 November 2023.

Dalam putusan pokok perkara, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman. Salah satu gugatan yang dikabulkan adalah membatalkan surat keputusan penetapan dan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
 

Baca juga: Pakar: MK Masih Punya Kesempatan Banding Putusan Gugatan Anwar Usman

Merespons hal ini, juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan MK akan mengajukan banding terkait putusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman. Keputusan banding diambil setelah delapan hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim dengan tanpa dihadiri Anwar Usman. 

"MK akan banding terhadap putusan PTUN nomor perkara 604 itu, tapi memang keputusan tadi itu diambil sembari menunggu salinan putusan, karena sampai tadi pagi MK belum menerima salinan putusan, nampaknya siang ini salinan putusan sudah bisa kita terima," ujar Fajar Laksono, dikutip Rabu, 14 Agustu 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)