Moeldoko Tak Setuju Anggota TNI Boleh Berbisnis

22 July 2024 21:14

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko tidak setuju dengan usulan anggota TNI boleh berbisnis. Menurut Moeldoko, instansi TNI harus bersikap profesional.

"Saya secara pribadi tidak setuju TNI boleh bisnis, nanti gimana urusan kerjaannya?," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden Jakarta, Senin siang, 22 Juli 2024.

Moeldoko meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang sedang dibahas DPR. Saat ini, TNI terus melakukan reformasi internal di di tiga bidang yaitu di bidang struktur, doktrin, dan kultural.
 

Baca juga: Polemik Usulan Hapus Larangan Prajurit Berbisnis

Moeldoko pun menjelaskan dulunya TNI memiliki yayasan yang digunakan untuk berbisnis. Namun, yayasan tersebut kini sudah tidak ada.

"Kalau dulu TNI memiliki yayasan, akhirnya lembaga-lembaga yayasan yang cenderung digunakan untuk alat bisnis sudah tidak ada lagi di TNI," jelasnya.

Sebelumnya, usulan penghapusan larangan berbisnis prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 39 huruf C dalam revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 menuai polemik. Usulan ini disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro pada 11 Juli 2024 lalu.

Menurut banyak pihak, usulan ini akan menimbulkan kekhawatiran dan terganggunya profesionalisme TNI. Sebab, tugas pokok dan fungsi TNI ialah menjaga pertahanan negara, bukan berbisnis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)