Kronologi Wanita Disekap dan Dianiaya 3 Tahun di Bandung

24 June 2026 12:16

Jakarta: Bagaimana kronologi kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung yang menyita perhatian publik. Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dan  kemudian menjalani perawatan di rumah sakit. Saat ini polisi sudah menangkap terduga pelaku. 

Perkenalan korban dengan tersangka

Awal mulanya seorang perempuan berinisial YTR mengenal pelaku namanya Taufik Hidayat di sebuah konser musik. Dan setelah saat itu keduanya menjalin hubungan kemudian ada yang menyatakan kalau mereka merupakan sepasang kekasih sampai pada akhirnya waktu demi waktu YTR ini sulit dihubungi oleh keluarganya alias hilang kontak. 

Korban dicari keluarga


Karena merasa khawatir pihak keluarga kemudian akhirnya  sempat melaporkan ke pihak yang berwenang kemudian menyebarkan informasi soal orang hilang melalui media sosial  dan juga berbagai jalur lainnya. Dan kita lihat ada balasan atau respon yang disampaikan dari YTR. Ini disampaikan oleh keluarga, diterima melalui pesan Whatsapp yang diduga dikirim dari nomor korban yang berisi permintaan supaya tidak mencarinya. Dengan kalimat, jangan nyari-nyari, sudah gede ini. Inilah yang kemudian diterima oleh pihak keluarga pada saat melaporkan kasus orang hilang pada waktu itu. 


Kos di kawasan Cileunyi


Kemudian kita lihat lagi penelusuran ini berlanjut. Akhirnya mengungkapkan pada tanggal 9 Maret 2026 YTR dan TH alias Taufik Hidayat menyewa sebuah kamar kos di kawasan Cinunuk, Cileunyi, Jawa Barat dan dalam kondisi tiga bulan disekap di sebuah kosan kondisi YTR terus memburuk. 

Tapi usut punya usut ternyata setelah lama tidak berinteraksi dengan lingkungan sekitar YTR dan TH sudah tiga tahun menjalin hubungan tidak berkontak sama sekali dengan keluarganya dan tiga bulan ada di kondisi kosan yang kondisinya tidak layak

Korban dibawa ke rumah sakit


Di kosan ini ternyata YTR dilaporkan mengalami luka serius. Kemudian akhirnya Taufik Hidayat meminta penjaga kos untuk membawa YTR ke Rumah Sakit Hasan Sadikin di Bandung. Setelah tiba di RSHS akhirnya YTR mendapatkan penanganan medis.

Taufik Hidayat mengatakan kalau YTR merupakan istrinya. Taufik Hidayat mengatakan YTR terjatuh lalu mengalami luka parah tersebut. Tapi ternyata setelah tiba di RSHS YTR mendapatkan penanganan medis, Taufik Hidayat malah kabur dan kemudian menghilang. Pada saat penjaga kos berusaha untuk menghubungi Taufik Hidayat ia sudah tidak bisa dihubungi lagi. 


Keluarga korban laporkan tersangka


Selanjutnya pada 12 Juni keluarga akhirnya sudah bisa menemui langsung YTR. YTR dalam kondisi yang baik. Matanya mengalami kebutaan permanen. Kemudian ada luka lama yang tidak ditangani dengan baik. Sampai terjadi infeksi di bagian kepalanya. Kemudian ada luka bacok di bagian kaki dan di banyak bagian tubuh lainnya. 

Akhirnya penjaga kos dan juga keluarga setelah melihat langsung kondisi korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan berat dan juga pencurian barang berharga milik korban. Akhirnya diusut terus pencurian barang ini nominalnya sekitar Rp52 juta rupiah.  Semuanya digunakan oleh tersangka mulai dari kartu kredit, pay letter. 

15 sampai dengan 22 Juni 2026, penjaga kos akhirnya memberikan kesaksian dan menyatakan sebenarnya bagaimana bentuk atau identitas sang pelaku ini seperti apa kepada publik. Nah Taufik Hidayat bahkan sempat mengancam penjaga kos via WhatsApp.


Tersangka ditangkap polisi


Akhirnya setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kemudian pengumpulan keterangan dari para saksi-saksi Polda Jawa Barat sudah menetapkan Taufik Hidayat masuk ke dalam rangkaian DPO. Taufik kemarin sudah berhasil ditangkap sekitar pukul 07.30 waktu Indonesia Barat. Dan kita sudah lihat juga di media sosial bagaimana pengakuan yang disampaikan oleh Taufik Hidayat pada saat ia ditangkap oleh pihak kepolisian.


Harapan korban


Sementara itu YTR berharap supaya TH mendapatkan ganjaran yang setimpal berupa hukuman yang seberat-beratnya, hukuman mati dan proses hukum bisa berjalan secara adil untuk memberikan keadilan bagi korban. 

Semoga YTR bisa mendapatkan keadilan karena selama 3 tahun ini dirinya disekap dan dianiaya. Sementara Polda Jawa Barat  saat ini terus mendalami kasus yang menjerat tersangka TH  setelah penangkapannya di kawasan Ciparai, Kabupaten Bandung. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif  untuk mengungkap seluruh fakta dan rangkaian peristiwa dalam kasus ini.

Sumber: Redaksi Metro TV

(Wijokongko)