Tersangka Taufik Hidayat ditangkap dan diamankan di Mapolda Jawa Barat. Foto: Metrotvnews.com/P Aditya Prakasa.
Pelaku Penyekapan di Bandung Diminta Dihukum Berat
Fachri Audhia Hafiez • 24 June 2026 03:51
Jakarta: Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman berat terhadap Taufik Hidayat, 30, pelaku penyekapan dan penganiayaan keji terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Tindakan pelaku dinilai sudah di luar batas kemanusiaan lantaran menyiksa korban selama tiga tahun hingga cacat permanen.
“Harus ada tindakan tegas bagi pelaku penyekapan dan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius dan trauma. Apa yang dilakukan pelaku merupakan bentuk perampasan kebebasan individu,” kata Cucun di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.
Dia menilai perbuatan Taufik Hidayat bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Terlebih, setelah kasus ini viral dan mendapat atensi publik.
Cucun mendorong Polda Jabar tidak hanya menggunakan pasal penculikan atau penganiayaan, tetapi juga menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Langkah ini penting untuk melihat adanya potensi eksploitasi seksual selama masa penyekapan.
“Insiden ini juga merupakan bentuk pelanggaran HAM berat yang ancaman hukumannya tidak main-main,” kata Cucun.
Dia juga meminta pemda dan instansi terkait memberikan jaminan rehabilitasi medis dan psikologis yang tuntas bagi korban YTR. Hal ini penting untuk menyembuhkan trauma mendalam akibat hubungan yang beracun (toxic relationship).
“Selain perawatan dari sisi medis, penting juga ada rehabilitasi dari sisi psikologi karena penyekapan dan kekerasan yang dialami korban dapat menimbulkan trauma. Pendampingan kesehatan dan psikologi harus tuntas sampai korban kembali pulih,” kata Cucun.

Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat (memakai topi), pelaku penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap seorang perempuan. Foto: Breaking News Metro TV.
Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil menangkap Taufik Hidayat (TH), pelaku penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap seorang perempuan berinisial YTR, 29, di Kabupaten Bandung. Penangkapan yang dilakukan di wilayah Majalaya.
Kasus memilukan ini bermula ketika korban YTR berkenalan dengan pelaku TH di sebuah acara konser musik pada 2023. Sejak pertemuan itu, YTR dilaporkan tidak pernah kembali ke rumah dan hilang kontak dengan keluarganya.
Pihak keluarga sempat berhasil menyambungkan panggilan telepon Namun, respons korban berubah drastis dan selalu menolak untuk berkomunikasi secara terbuka.
Setelah pencarian panjang, korban akhirnya berhasil ditemukan. Berdasarkan pemeriksaan awal, terungkap bahwa selama tiga tahun terakhir korban diduga disekap secara berpindah-pindah dari satu kamar kos ke kamar kos lainnya oleh pelaku.
Kondisi korban saat ditemukan sangat memprihatinkan akibat akumulasi kekerasan fisik berat yang diterimanya selama masa penyekapan. YTR mengalami luka serius di bagian kepala, luka akibat hantaman benda tajam, bekas luka bakar di sekujur tubuh, hingga kerusakan parah pada area bibir.
Tak hanya itu, korban juga mengalami infeksi hebat pada mata kanannya akibat penganiayaan tersebut. Luka infeksi yang terlanjur parah itu membuat tim medis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terpaksa melakukan tindakan operasi pengangkatan bola mata kanan korban demi menyelamatkan nyawanya.