Taufik Hidayat Ditangkap, Proses Hukum Didorong Berjalan Adil Demi Korban

Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat (memakai topi), pelaku penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap seorang perempuan. Foto: Breaking News Metro TV.

Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung

Taufik Hidayat Ditangkap, Proses Hukum Didorong Berjalan Adil Demi Korban

Fachri Audhia Hafiez • 23 June 2026 21:57

Jakarta: Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil menangkap Taufik Hidayat (TH), pelaku penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap seorang perempuan berinisial YTR, 29, di Kabupaten Bandung. Proses hukum yang segera berjalan didorong berjalan adil demi korban.

"Saya berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi korban," kata anggota Komisi IV DPR dari Fraksi NasDem, Rajiv, melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Juni 2026.
 



Rajiv turut mengapresiasi langkah cepat jajaran Polda Jabar dalam upaya menangkap pelaku. Penangkapan yang dilakukan di wilayah Majalaya tersebut juga dinilai memberikan kepastian di masyarakat.

"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran yang telah bekerja keras hingga berhasil menangkap pelaku. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Rajiv.


Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi NasDem, Rajiv. Foto: Dok. Istimewa. 

Dia mengatakan aksi penyekapan yang disertai penyiksaan selama tiga tahun tersebut merupakan tindak kriminal luar biasa. Perbuatan TH dinilai telah mencederai nilai kemanusiaan serta menyebabkan penderitaan fisik dan psikis yang sangat mendalam bagi YTR.

Rajiv meminta aparat penegak hukum tidak ragu dalam mengusut tuntas kasus ini. Penyelidikan mendalam juga diperlukan untuk melihat potensi adanya pihak lain yang ikut terlibat atau mengetahui aksi keji tersebut namun memilih bungkam.

"Perbuatan yang dilakukan pelaku merupakan tindakan yang sangat keji, tidak berperikemanusiaan, dan telah menyebabkan penderitaan fisik maupun psikis yang mendalam bagi korban," ujar Rajiv.

Dia berjanji mengawal jalannya persidangan hingga tuntas. Ia mendesak agar hakim menjatuhkan hukuman maksimal yang setimpal kepada TH jika seluruh unsur pidana dan bukti-bukti kekerasan telah terbukti di pengadilan.

"Apabila terbukti bersalah, pelaku harus menerima hukuman yang setimpal atas perbuatannya agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk lolos dari pertanggungjawaban hukum," tegas Rajiv.

Di samping penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, Rajiv menaruh perhatian besar pada aspek pemulihan YTR. Ia berterima kasih kepada tim medis, pemerintah daerah, dan lembaga terkait yang bergerak cepat menyelamatkan nyawa korban.

"Saya berharap korban mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan sosial secara berkelanjutan agar dapat kembali menjalani kehidupannya dengan baik bersama keluarga dan lingkungan sekitarnya," ungkap Rajiv.

Rajiv menyebut kasus memilukan ini harus menjadi momentum penting bagi negara dan masyarakat untuk meningkatkan sistem pengawasan lingkungan. Sekaligus, memperkuat regulasi perlindungan terhadap perempuan dari ancaman kekerasan.

"Kita berharap keadilan dapat ditegakkan, hak-hak korban dipulihkan, dan kasus serupa tidak kembali terulang di masa yang akan datang," kata Rajiv.

Kasus memilukan ini bermula ketika korban YTR berkenalan dengan pelaku TH di sebuah acara konser musik pada 2023. Sejak pertemuan itu, YTR dilaporkan tidak pernah kembali ke rumah dan hilang kontak dengan keluarganya. 

Pihak keluarga sempat berhasil menyambungkan panggilan telepon Namun, respons korban berubah drastis dan selalu menolak untuk berkomunikasi secara terbuka.

Setelah pencarian panjang, korban akhirnya berhasil ditemukan. Berdasarkan pemeriksaan awal, terungkap bahwa selama tiga tahun terakhir korban diduga disekap secara berpindah-pindah dari satu kamar kos ke kamar kos lainnya oleh pelaku.

Kondisi korban saat ditemukan sangat memprihatinkan akibat akumulasi kekerasan fisik berat yang diterimanya selama masa penyekapan. YTR mengalami luka serius di bagian kepala, luka akibat hantaman benda tajam, bekas luka bakar di sekujur tubuh, hingga kerusakan parah pada area bibir.

Tak hanya itu, korban juga mengalami infeksi hebat pada mata kanannya akibat penganiayaan tersebut. Luka infeksi yang terlanjur parah itu membuat tim medis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terpaksa melakukan tindakan operasi pengangkatan bola mata kanan korban demi menyelamatkan nyawanya.

(Fachri Audhia Hafiez)