8 September 2026 13:21
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan sebagai langkah antisipasi terhadap dampak sebaran abu vulkanik. Kebijakan ini diberlakukan mulai Senin, 7 September 2026 hingga Selasa, 8 September 2026, mencakup sekolah negeri maupun swasta dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA, SMK, dan sederajat.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil mengingat partikel abu vulkanik masih terpantau di sejumlah wilayah meskipun kondisi secara umum mulai berangsur membaik. Kebijakan darurat ini tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026.
Jurnalis Metro TV, Dashya Hutauruk, melaporkan langsung dari salah satu sekolah dasar di wilayah Jakarta Barat bahwa suasana kegiatan belajar mengajar tampak lengang. Ruang kelas terlihat kosong tanpa kehadiran siswa karena seluruh murid mengikuti proses pembelajaran dari rumah masing-masing.