KPK Menunggu Surat Amnesti Hasto

1 August 2025 17:14

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu surat amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Setelah itu baru akan dipelajari lebih lanjut.

"Kami masih menunggu surat tersebut untuk tindak lanjutnya," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, dalam program Metro Siang Metro TV, Jumat, 1 Agustus 2025.

Dalam kasus Hasto, Budi memastikan KPK telah melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya. Semua tindakan dan keputusan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kaidah hukum yang berlaku.

"Di mana dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, semuanya sudah dilakukan dengan sangat baik, dengan sangat proper," kata Budi.
 

Baca: KPK Menghormati Amnesti Hasto, Jubir: Jadi Diskursus Publik
 


Alat bukti yang dikumpulkan oleh KPK dinyatakan terbukti oleh majelis hakim. Dalam perjalanannya, KPK juga sudah menyiapkan dan menyampaikan untuk banding.

"Dalam proses akhirnya tadi malam, kita sama-sama mendengar kabar bahwa adanya amnesti untuk saudara Hasto Kristiyanto dalam perkara ini. Nanti mekanismenya, kami di KPK akan menunggu surat," ucap Budi.

Presiden Prabowo Subianto dan DPR memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan Kepala Negara tidak kelewati batasnya.

"Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945," kata Setyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 31 Juli 2025.

Setyo mengatakan, Presiden berhak memberikan ampunan kepada siapapun. Termasuk Hasto, yang terjerat kasus suap pada proses PAW anggota DPR.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)