Pengedar Narkoba Jaringan Lapas di Jambi Ditangkap

12 March 2025 13:47

Seorang residivis kembali ditangkap Satuan Direktorat Narkoba Polda Jambi. Pelaku berinisial D terlibat atas peredaran narkoba jaringan lapas. 

Total barang bukti yang disita mencapai lebih dari Rp1 miliar. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 872 gram jenis sabu, sejumlah pil ekstasi, dan paket ganja kering.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol DR Ernesto Saiser mengatakan pelaku terlibat peredaran gelap narkoba saat dirinya berada dalam penjara pada 2019. Setelah keluar tahanan, pelaku melanjutkan bisnis narkoba yang diawali sebagai kurir.
 

Baca juga: Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap Kasus Narkoba

Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya. Untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut, polisi akan terus melakukan pendalaman dan memeriksa napi di lapas Jambi tersebut.

Tersangka mengakui dirinya mendapatkan narkoba dari seseorang yang berada di dalam lapas. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)