12 March 2025 13:47
Seorang residivis kembali ditangkap Satuan Direktorat Narkoba Polda Jambi. Pelaku berinisial D terlibat atas peredaran narkoba jaringan lapas.
Total barang bukti yang disita mencapai lebih dari Rp1 miliar. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 872 gram jenis sabu, sejumlah pil ekstasi, dan paket ganja kering.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol DR Ernesto Saiser mengatakan pelaku terlibat peredaran gelap narkoba saat dirinya berada dalam penjara pada 2019. Setelah keluar tahanan, pelaku melanjutkan bisnis narkoba yang diawali sebagai kurir.
| Baca juga: Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap Kasus Narkoba |