7 September 2024 09:17
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Komisioner KPK Nurul Ghufron melakukan pelanggaran etik, sebab ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian. Namun Ghufron hanya diberi hukuman sedang, berupa teguran dan potongan gaji.
Ketua Majelis Etik KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Nurul Ghufron disanksi sedang berupa teguran tertulis. Hukuman teguran itu disebut agar Ghufron mengulangi kelakuan serupa.
“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Ghufron) berupa teguran tertulis,” kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.
Dewas KPK juga memberikan hukuman potong penghasilan kepada Ghufron sebesar 20 persen. Keputusan itu berlaku selama enam bulan.
Baca juga: Penyelidikan Pengadaan Sapi Dipastikan Tak Terpengaruh Komunikasi Ghufron-Kasdi |