Pimpinan KPK Nurul Ghufron Dihukum Teguran dan Potong Gaji

7 September 2024 09:17

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Komisioner KPK Nurul Ghufron melakukan pelanggaran etik, sebab ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian. Namun Ghufron hanya diberi hukuman sedang, berupa teguran dan potongan gaji. 

Ketua Majelis Etik KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Nurul Ghufron disanksi sedang berupa teguran tertulis. Hukuman teguran itu disebut agar Ghufron mengulangi kelakuan serupa. 

“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Ghufron) berupa teguran tertulis,” kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.

Dewas KPK juga memberikan hukuman potong penghasilan kepada Ghufron sebesar 20 persen. Keputusan itu berlaku selama enam bulan.
 

Baca juga: Penyelidikan Pengadaan Sapi Dipastikan Tak Terpengaruh Komunikasi Ghufron-Kasdi

Tumpak menjelaskan Ghufron terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Hukuman teguran itu agar mantan akademisi itu tidak mengulangi kelakuan serupa.

“(Lalu) agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku,” ujar Tumpak.

Anggota Majelis Etik Dewas KPK, Albertina Ho menjelaskan ada pertimbangan meringankan dan memberatkan untuk Ghufron dalam persidangan ini. Hal meringankan yakni Ghufron belum pernah mendapatkan sanksi etik. 

Sedangkan hal memberatkan yakni Ghufron tidak menyesali perbuatannya. Ghufron juga dinilai tidak kooperatif dengan cara menunda dan juga menghambat kelancaran persidangan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)