21 February 2024 10:29
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tanggung jawab platform digital atau yang dikenal dengan Publisher Rights. Presiden berharap Perpres itu dapat mendukung jurnalisme berkualitas dan mendukung keberlanjutan industri media di Indonesia.
"Awal dari Perpres ini, kita ingin jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif, jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia," kata Presiden Jokowi dalam Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024, Selasa, 20 Februari 2024.
Presiden mengungkapkan proses pembentukan Perpres Publisher Rights tidaklah mudah. Bahkan, Perpres itu melalui perdebatan yang panjang.
Hadirnya Perpres itu diharapkan dapat mendukung jurnalisme berkualitas yang dapat mengedukasi kemajuan Indonesia. Perpres ini pun juga mengatur hubungan bisnis antara pers dengan platform digital.
Presiden menekankan bahwa Perpres ini tidak berlaku bagi content creator. Namun, Kepala Negara itu mengimbau Menkominfo agar memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers nasional.