Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perkara rasuah ini secara spesifik menargetkan penyelewengan anggaran Dana Siap Pakai (DSP) yang diperuntukkan bagi penanggulangan darurat kebencanaan.
Dari pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kelima tersangka tampak digiring menuju mobil tahanan pada Rabu, 14 Oktober 2026 sore pukul 16.48 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol.
Kelima tersangka itu adalah Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta. Sosok Bima diyakini merupakan adik kandung dari Kepala BNPB saat ini, Letjen TNI Suharyanto.
Jurnalis Metro TV, Nadia Soraya melaporkan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur telah membenarkan bahwa status penanganan perkara telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Rincian konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, serta pengumuman resmi status tersangka dijadwalkan akan dibeberkan secara utuh pada konferensi pers, Jumat 16 Oktober 2026 besok.
Praktik rasuah ini menyasar Dana Siap Pakai (DSP), yakni dana cadangan yang bersumber dari APBN dan APBD berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Dana ini secara khusus hanya boleh dicairkan untuk keperluan tanggap darurat, status siaga, dan masa transisi darurat ke pemulihan bencana.
Pada tahun 2026, alokasi DSP BNPB mencapai Rp4,62 triliun. Angka ini sebelumnya sempat diusulkan untuk ditambah menjadi lebih dari Rp5 triliun oleh Sekretaris Utama (Sestama) BNPB,
Rustian, pada September lalu dengan dalih tingginya intensitas bencana alam seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta aktivitas vulkanik.
Berbeda nasib dengan kelima tersangka yang langsung ditahan, Sestama BNPB Rustian justru terpantau meninggalkan Gedung KPK lebih awal pada pukul 14.30 WIB. Rustian, yang sebelumnya turut terjaring OTT, melenggang bebas tanpa mengenakan rompi oranye. Ia terlihat mengenakan kemeja putih dan masker, sembari menenteng dua
totebag berisi dokumen.