Tersangka Pemerkosaan Iwas Berpotensi Dikenakan Pasal Tambahan

5 December 2024 09:02

Fakta baru terungkap di balik status tersangka pria disabilitas kasus pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Jumlah korban pelecehan seksual oleh Iwas terus bertambah menjadi 13 orang. Tersangka Iwas berpeluang dikenakan pasal tambahan kekerasan seksual terhadap anak.
 
Polisi masih terus mengembangkan kasus kekerasan seksual dengan tersangka pria disabilitas Iwas. Di tengah polemik penetapan tersangka terhadap pria tak berlengan itu, kini muncul lebih banyak korban yang melaporkan diri.
 
Ketua Komisi Disabilitas NTB Joko Jumadi menyebut selain tiga korban dari kalangan mahasiswi, terdapat 10 pelapor susulan dengan tiga di antaranya masih anak-anak. Kekerasan seksual yang dilakukan tersangka Iwas diduga telah terjadi sejak 2022.
 
Baca: Korban Perkosaan Iwas Bertambah Jadi 13 Orang
 
Berdasarkan keterangan para korban, tersangka memanfaatkan curhat para korban sebagai alat untuk mengancam dan memanipulasi keadaan. Para korban ada yang mendapat peleceha seksual ringan hingga berat, dalam hal ini persetubuhan.
 
“Yang dilaporkan selain tiga orang yang sekarang ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Karena kasusnya viral, Komisi Disabilitas menerima laporan tiga lagi yang diduga korban yang merupakan anak-anak,” kata Joko Jumadi.
 
Polda NTB kini membuka hotline pengaduan bagi korban pelecehan seksual oleh Iwas . Wakil Direktur Kriminal Umum Polda NTB AKBP Feri Jaya menyatakan, pihaknya sudah memeriksa empat korban atau saksi untuk menguatkan laporan AM, korban pertama yang melapor ke Polda.
 
Penyidik juga berpeluang mengenakan pasal tambahan berupa kekersan seksual terhadap anak, mengingat ada beberapa anak merupakan korban di bawah umur.
 
“Faktanya memang muncul korban-korban baru sehingga otomoatis penyidikan yang kita lakukan akan berkembang sesuai dengan fakta-fakta hukum baru, dalam hal ini korban-korban baru yan kami temukan,” kata Feri.
 
Baca: Korban Pelecehan Iwas Menjadi 4 Orang, Polisi Buka Hotline Khusus Pelaporan

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menilai disabilitas tetap bisa berbuat jahat dan menerapkan siasat psikologis . Iwas justru bisa menggunakan keterbatasannya sebagai alat untuk mengelabui para korban.
 
“Walaupun badan tubuhnya tidak lengkap, tapi ketika intelektualitasnya memiliki kecakapan untuk melancarkan siasat psikologis, maka memungkinkan bagi dia untuk melumpuhkan targetnya. Sehingga tadi saya katakana ketika target berhasil ditahan melalui siasat psikologis berupa ancaman, iming-iming, atau grooming, maka dia bisa memaksa korban untuk melakukan apa yang dia inginkan,” kata Reza.
 
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Soedirman Hibnu Nugroho memastikan kedudukan disabilitas sama di mata hukum. Polda NTB diyakini tidak akan kesulitan membuktikan tindak pidana kekerasan seksual dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang TPKS yang menjerat Iwas.
 
“Kekerasan verbal tadi  dengan ucapan, memaksa, mengatakan akan membuka aib, itu verbal semua. Dengan demikian sekarang tinggal bagaimana Polda Mataram membuktikan mana yang kekerasan verbal dan kekerasan seksual. Sehingga yang bersangkutan memiliki kualifikasi untuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pembuktian TPKS itu sangat mudah untuk dibuktikan,” kata Hibnu.
 
Meski demikian, tersangka Iwas telah membantah tuduhan pelecehan seksual dan bersikeras melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka. Iwas bahkan meminta bantuan ke Presiden Prabowo Subianto agar mendapat keadilan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)