7 March 2024 19:29
Staf Khusus Presiden (bidang hukum) Dini Shanti Purwono mengatakan, status DKI Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota Negara hingga presiden menerbitkan Keputusan Presiden terkait Ibu Kota Negara.
"Status DKI Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota Negara hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait Ibu Kota Negara (IKN)." kata Staf Khusus Presiden (bidang hukum) Dini Shanti Purwono.
Hal itu iya sampaikan merespons pernyataan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, yang menyebut secara dejure DKI Jakarta saat ini sudah bukan Ibu Kota sejak 15 Februari 2024. Sebagai implikasi dari disahkannya undang-undang IKN.
Lebih jauh Dini menjelaskan, UU No.29/2007 tentang DKI Jakarta tetap berlaku dan nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi Ibu Kota Negara pada saat Keppres diterbitkan.
Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Meski begitu, Dini belum bisa mengatakan kapan Keppres akan disahkan.