3 October 2024 09:09
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan PT Duta Palma Group. Ratusan miliar uang yang disita tersebut merupakan hasil pengelahan di dua kantor Duta Palma.
"Telah dilakukannya penggeledahan dan penyitaan oleh tim penyidik dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang ada di dalam naungan Grup Duta Palma," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar.
Tim penyidik melakukan penggeledahan pada 1 Oktober 2024 di gedung Menara Palma. Menara itu berlokasi di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan uang tunai dengan lembaran Rp100 ribu berjumlah Rp40 miliar. Uang tersebut ditemukan berada di sembilan koper. Penyidik juga menemukan sebanyak SGD2 juta atau setara dengan Rp63,7 miliar.
Baca juga: TPPU Duta Palma, Kejagung Kembali Sita Uang Rp372 Miliar |