.
18 September 2025 14:30
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh tersangka Alvi Maulana terhadap kekasihnya. Alvi memperagakan sebanyak 37 adegan dalam proses rekontruksi yang berlangsung dua jam.
Proses rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP), sebuah rumah kos di daerah Surabaya, Rabu, 17 September 2025. Rangkaian adegan dimulai dari saat tersangka tiba di lokasi, melakukan aksi pembunuhan, hingga upayanya menghilangkan jejak kejahatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fauzi Pratama, menjelaskan, bahwa rekonstruksi ini menjadi data tambahan penting dalam proses pemberkasan. Hasil rekonstruksi menguatkan bukti bahwa tersangka melakukan aksinya seorang diri menggunakan alat-alat yang ada di lokasi.
Baca juga: Multilasi Mojokerto, Luka Ganda Femisida di Balik Ekonomi |