Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi layanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ke tahap penyidikan. Sebanyak 8 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 15 September 2026.
“Dalam tangkap tangan ini, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai hingga elektronik yang nilainya mencapai 106,3 miliar,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menahan delapan tersangka selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026. Kasus ini melibatkan pengurusan perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) dan tata ruang yang melibatkan klaster pemberi, yakni presdir perusahaan pengembang swasta (ADR), serta klaster penerima/perantara, yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN inisial LMP, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 (SON), dan lima pihak swasta (LEV, ARF, FEZ, ERW, dan MF).
“Dari pekara ini ter-
capture banyak pihak yang berperan sebagai
layering atau perantara penyelenggara negara. Praktiknya tidak berdiri sendiri, melainkan dilakukan secara sistemik dan berpola,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK menambahkan bahwa penyimpangan perizinan ini mengindikasikan pola korporasi yang terus berulang demi memuluskan ekspansi bisnis dengan dana pelicin. Terkait hal tersebut, KPK menegaskan masih mendalami asal-usul, peruntukan, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
"KPK tentunya akan terus mengawal berbagai implementasi ataupun tindaklanjut berikutnya, seraya mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi layanan pertanahan agar transparan serta bebas korupsi,” ujar Budi. (Arini Noviawati Gunawan)